Berita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H. beserta rombongan berkunjung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur pada 26 September 2024. Kunjungan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur merangkap Plh. Bupati Belitung Timur, Mathur Noviansyah, S.T., M.Eng tersebut dilakukan dalam rangka audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta penyerahan piagam penghargaan terkait terbentuknya Imigrasi Corner (Pusat Informasi Keimigrasian) di Kabupaten Belitung Timur yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Turut hadir dalam acara tersebut mendampingi Kepala Kanwil Kemenkumham adalah Doni Alfisyahrin, S.E. selaku Kepala Divisi Keimigrasian, Erwin Hariyadi, A.Md.IM., M.Si. selaku Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edy Firyan, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sugeng Krisdwiyanto, A.Md., S.AP, M.Si selaku Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rahmat Suharto, S.H. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan,  Marsal Saputra, S.H. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta rombongan. Adapun Plh. Bupati Belitung Timur sendiri didampingi oleh Ilfan Suryawan, S.T., M.E. selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Gustaf Pilandra, S.A.P. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Heryanto, S.Si selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Arienda Yurisca, S.K.M., M.E. selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Herri Susanto, S.STP selaku Camat Manggar.

Sebagai pembuka, Kepala Kanwil Kemenkumham menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang telah menjadi mitra terbaik bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham melakukan sosialisasi singkat mengenai perubahan kebijakan paspor Negara Republik Indonesia. Berdasarkan kebijakan terbaru paspor yang berlaku di Indonesia dikenal dengan nama Paspor Merah Putih. Selain itu terdapat kebijakan baru lain yaitu Golden Visa dan Second Home Visa. Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Adapun Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.

Kepala Kanwil Kemenkumham juga mendorong Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menyusun regulasi di tingkat daerah untuk pelestarian kekayaan intelektual komunal (KIK) serta membentuk sentra KIK untuk mendukung pelestarian, penelitian, dan pengembangan KIK yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Hal tersebut didasarkan pada besarnya potensi Belitung Timur dalam hal KIK, dimana pada September 2023 Madu Teran Belitong Timur telah terdaftar dalam KIK kategori Indikasi Geografis.  Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terhadap 9 Desa di Kabupaten Belitung Timur yang diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum, mendorong UMKM mendaftarkan merek nya agar terlindungi secara hukum dan mendorong pendaftaran perseroan perseorangan dengan biaya pendaftaran hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). @!2