![](/common/dokumen/2.png)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto,
Bc.IP., S.H., M.H. beserta rombongan berkunjung ke Sekretariat Daerah Kabupaten
Belitung Timur pada 26 September 2024. Kunjungan yang diterima oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Belitung Timur merangkap Plh. Bupati Belitung Timur, Mathur
Noviansyah, S.T., M.Eng tersebut dilakukan dalam rangka audiensi dengan
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta penyerahan piagam penghargaan terkait
terbentuknya Imigrasi Corner (Pusat Informasi Keimigrasian) di Kabupaten
Belitung Timur yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Tanjungpandan.
Turut hadir dalam acara tersebut mendampingi
Kepala Kanwil Kemenkumham adalah Doni Alfisyahrin, S.E. selaku Kepala Divisi
Keimigrasian, Erwin Hariyadi, A.Md.IM., M.Si. selaku Kepala Bidang Perizinan
dan Informasi Keimigrasian, Edy Firyan, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sugeng Krisdwiyanto, A.Md., S.AP, M.Si
selaku Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rahmat Suharto, S.H.
selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Marsal Saputra, S.H. selaku Kepala Subbidang
Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta rombongan. Adapun Plh. Bupati Belitung
Timur sendiri didampingi oleh Ilfan Suryawan, S.T., M.E. selaku Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Gustaf Pilandra,
S.A.P. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah,
Heryanto, S.Si selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Arienda Yurisca, S.K.M.,
M.E. selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Herri Susanto, S.STP
selaku Camat Manggar.
Sebagai pembuka, Kepala Kanwil
Kemenkumham menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur yang telah menjadi mitra terbaik bagi Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut,
Kepala Kanwil Kemenkumham melakukan sosialisasi singkat mengenai perubahan
kebijakan paspor Negara Republik Indonesia. Berdasarkan kebijakan terbaru paspor
yang berlaku di Indonesia dikenal dengan nama Paspor Merah Putih. Selain itu
terdapat kebijakan baru lain yaitu Golden Visa dan Second Home Visa. Golden
Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan
berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Adapun Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka
bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal
menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan
tertentu.
Kepala Kanwil Kemenkumham juga
mendorong Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menyusun regulasi di
tingkat daerah untuk pelestarian kekayaan intelektual komunal (KIK) serta
membentuk sentra KIK untuk mendukung pelestarian, penelitian, dan pengembangan
KIK yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Hal tersebut didasarkan pada
besarnya potensi Belitung Timur dalam hal KIK, dimana pada September 2023 Madu
Teran Belitong Timur telah terdaftar dalam KIK kategori Indikasi Geografis. Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham juga
meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terhadap 9 Desa di Kabupaten
Belitung Timur yang diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum, mendorong UMKM
mendaftarkan merek nya agar terlindungi secara hukum dan mendorong pendaftaran
perseroan perseorangan dengan biaya pendaftaran hanya Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah). @!2