Rabu, 19 November 2025, dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala
Seksi, kepala Urusan, Staf Kantor Desa dan Masyarakat, bertempat di kantor desa
Lenggang, telah dilaksanakan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum.
Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur bersama dengan
Penyuluh Hukum pada Kantor Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung
menyampaikan informasi terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. adapun
informasi yang disampaikan berupa syarat penerima bantuan hukum dan perkara
yang dapat ditangani.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan untuk mempermudah pemberian layanan
informasi terkait program pemerintah daerah terkait pemberian bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, setelah kegiatan ini dilaksanakan diharapkan masyarakat
lebih mengetahui bahwa apabila ada masyarakat miskin yang sedang dalam
permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada
pemerintah daerah.