
Selasa, 18 Maret
2025, Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur melaksanakan
kegiatan penyebarluasan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba dan Penyakit
Masyarakat kepada siswa/siswi SMPN 2 Gantung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di
gedung SMPN 2 Gantung.
Kegiatan dihadiri
oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Belitung Timur, Penyuluh Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur,
Kepala Sekolah SMPN 2 Gantung, Guru SMPN 2 Gantung dan siswa/siswi SMPN 2
Gantung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode
penyuluhan hukum langsung dalam bentuk ceramah. Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya
pencegahan terhadap penyebaran dan penggunaan narkoba dikalangan pelajar
mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dikecamatan gantung.
Bagian Hukum
Setda. Kab. Belitung Timur berharap setelah kegiatan penyuluhan ini pelajar
dapat lebih memahami terkait bahaya
narkoba bagi kesehatan serta dampak sosial yang akan diterima apabila
menggunakan narkoba.